menangPrabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Prabowo Unggul di Papua, DisusulKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.